Nyalon, Incumbent Tak Harus Mundur
Selasa, 06 Maret 2012 – 12:04 WIB
CALON incumbent tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk maju kembali sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Sebab, dalam UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur tentang masalah tersebut, saat ini telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan, sebagai calon incumbent, Fauzi Bowo tidak perlu mengundurkan diri jabatannya saat ini sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Dalam UU no 12 tahun 2008 memang diatur, sebelum mendaftar, kepala daerah harus mundur. Namun, undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, calon incumbent tidak perlu mundur,” kata Juri usai melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta, kemarin (5/3).
Juri menjelaskan, masih ada perbedaan pendapat antara KPU DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta terkait surat pemberitahuan akhir masa jabatan gubernur. Menurut DPRD DKI, surat pemberitahuan tersebut diberikan lima bulan sebelum masa jabatan gubernur habis yakni, pada 7 Mei 2012. Hal ini sesuai dengan PP no 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sedangkan KPU DKI Jakarta menjadwalkan, surat pemberitahuan akhir masa jabatan gubernur diberikan lima bulan sebelum hari pemungutan suara atau pada Maret ini. “KPU DKI memutuskan tidak berdasarkan PP no 6 tahun 2005. Karena, kalau berdasarkan PP, surat pemberitahuan itu harus dimaknai masa dimulainya tahapan. Ini sudah tidak mungkin dijalankan KPU,” katanya.
CALON incumbent tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk maju kembali sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Sebab, dalam UU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
Minggu, 24 November 2024 – 05:01 WIB - Pilkada
Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
Minggu, 24 November 2024 – 04:53 WIB - Pilkada
Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
Minggu, 24 November 2024 – 01:13 WIB - Pilkada
Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
Minggu, 24 November 2024 – 00:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final China Masters 2024: 2 Delegasi Merah Putih Berjuang, Kans Jojo Juara
Minggu, 24 November 2024 – 05:59 WIB - Pilkada
Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
Minggu, 24 November 2024 – 04:53 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Kesehatan
6 Khasiat Susu Almond, Bikin Tulang Makin Kuat
Minggu, 24 November 2024 – 02:01 WIB