Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nyalon, Incumbent Tak Harus Mundur

Selasa, 06 Maret 2012 – 12:04 WIB
Nyalon, Incumbent Tak Harus Mundur - JPNN.COM
CALON incumbent tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk maju kembali sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Sebab, dalam UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur tentang masalah tersebut, saat ini telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan, sebagai calon incumbent, Fauzi Bowo tidak perlu mengundurkan diri jabatannya saat ini sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Dalam UU no 12 tahun 2008 memang diatur, sebelum mendaftar, kepala daerah harus mundur. Namun, undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, calon incumbent tidak perlu mundur,” kata Juri usai melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta, kemarin (5/3).

Juri menjelaskan, masih ada perbedaan pendapat antara KPU DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta terkait surat pemberitahuan akhir masa jabatan gubernur. Menurut DPRD DKI, surat pemberitahuan tersebut diberikan lima bulan sebelum masa jabatan gubernur habis yakni, pada 7 Mei 2012. Hal ini sesuai dengan PP no 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sedangkan KPU DKI Jakarta menjadwalkan, surat pemberitahuan akhir masa jabatan gubernur diberikan lima bulan sebelum hari pemungutan suara atau pada Maret ini. “KPU DKI memutuskan tidak berdasarkan PP no 6 tahun 2005. Karena, kalau berdasarkan PP, surat pemberitahuan itu harus dimaknai masa dimulainya tahapan. Ini sudah tidak mungkin dijalankan KPU,” katanya.

CALON incumbent tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk maju kembali sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Sebab, dalam UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close