Nyalon, Incumbent Tak Harus Mundur
Selasa, 06 Maret 2012 – 12:04 WIB
“Bagaimana mungkin tahapan belum dimulai tetapi rekrutmen petugas, pemutakhiran pemilih, dan verifikasi calon perseorangan sudah dimulai. Jadi, menurut logika hukum tidak mungkin menggunakan PP no 6 tahun 2005, untuk menggunakan surat pemberitahuan itu sebagai dimulainya tahapan pemilukada,” kata Juri.
Setelah surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada gubernur DKI Jakarta, ditambahkan Juri, paling lambat 30 hari setelahnya gubernur membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke DPRD DKI Jakarta. Namun, surat pemberitahuan itu, tidak akan mempengaruhi tahapan pemilukada. Kecuali terkait dengan agenda DPRD DKI Jakarta yang harus menjadwalkan sidang dalam penyampaian LPJ Gubernur DKI Jakarta.
“Ada rekompromi lah, tidak masalah DPRD mau menggunakan PP no 6 sebagai dasar untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan itu bisa diakomodasi dengan keputusan KPU DKI. Selain itu, surat itu tidak berpengaruh ke KPU, kecuali ke DPRD karena harus menggelar sidang paripurna,” tandasnya. (wok/pes)