Nyambi Kurir Narkoba, Jukir Sarkem Dicokok
Selasa, 10 Juli 2012 – 08:49 WIB
Dodo menandaskan, setiap satu kali pengiriman barang, tersangka mendapatkan upah sebanyak 20 ribu. Sedangkan dalam lima kali pengiriman, tersangka mendapatkan biaya operasional sebanyak 100 ribu dari sang bandar melalui transfer rekening sebuah bank.
”Tersangka dijerat penyidik dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkoba. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (dan)