Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar
Uang yang disepakati disalurkan berdasar catatan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dibantu Mustoko Weni, anggota komisi II saat itu.
”Waktu itu harus ada dana yang dikeluarkan Andi Narogong untuk teman-teman di DPR sebelum pembahasan anggaran (proyek e-KTP, Red),” ungkapnya.
Catatan tersebut yang menjadi acuan penyaluran uang ke anggota dewan.
Duit haram tersebut dikemas dalam amplop. Mayoritas dalam bentuk pecahan Dollar Amerika Serikat (AS).
Setiap ujung amplop diberi tulisan nama penerima. Proses pengamplopan dilakukan di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, markas Andi Narogong cs. Nazar mengaku melihat sendiri proses itu. ”Tulisan (nama penerima uang) dikasih ke saya,” terangnya.
Nazar juga mengaku melihat sendiri beberapa proses penyerahan uang ke anggota DPR.
Diantaranya ke wakil ketua banggar Mirwan Amir, Olly Dondokambey dan Tamsil Lindrung.
Uang diberikan secara bertahap dengan total bervariasi. Yakni USD 1,2 juta dan USD 700 ribu.