Paku Alam X: Nyatakan Suwarsi Dkk Bersalah, PN Yogyakarta Jaga Ketenteraman
Adapun hukuman untuk terdakwa lainnya beragam. Di antaranya, vonis kurungan selama sembilan bulan hingga setahun.
Prihananto SH selaku penasihat hukum Suwarsi dan kawan-kawan juga dinyatakan bersalah karena menggunakan surat palsu, yakni surat keterangan camat Temon, Kulonprogo.
Surat palsu itu pula yang dijadikan bukti tambahan untuk menggugat Adipati Paku Alam X dalam sengketa tanah bandara di Kulonprogo berikut ganti ruginya senilai Rp 701 miliar.
Prihananto dianggap melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen sehingga dihukum selama satu tahun enam bulan.
Majelis hakim menilai keterangan tentang Suwarsi sebagai anak Pembayun sebagaimana tertera dalam surat nasab nomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta atau Pengadilan Agama Surakarta bertanggal 12 September 1943 sebagai dokumen palsu.
Hakim meragukan sosok Pembayun alias Waluyo alias Sekar Kedhaton yang dalam nasab itu disebut sebagai ibu dari Suwarsi.
Dalam nasab itu Pembayun menikah dengan RM Wugu Harjo Sutirto dari Kadipaten Madura.
Dari perkawinan itu melahirkan Gusti Raden Ayu Koessoewarsiyah alias Suwarsi.