Nyawa Wartawan Melayang Gegara Air Kencing
Senin, 01 Agustus 2022 – 13:42 WIB
"Kemudian, AE berselisih paham dengan korban. Akhirnya terjadi cekcok mulut. Sampai akhirnya terjadi pengeroyokan," tutur Budi.
Korban mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian belakang kepala, telinga, dan di bawah mata.
Budi mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," ujar Budi. (antara/jpnn)