Nyonya Meneer Dipailitkan akibat Kesulitan Bayar Utang Rp 7,4 Miliar
jpnn.com, SEMARANG - Pabrik jamu legendaris asal Semarang PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) yang dipimpin Charles Saerang akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Ada pengusaha asal Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso yang mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memailitkan perusahaan jamu yang berdiri sejak 1919 itu.
Pengadilan Niaga (PN) Semarang mengabulkan permohonan Hendrianto pada persidangan yang digelar Kamis 93/8). Pemilik Bank Jamu itu menjadi kreditur konkuren yang menggugat ke PN Semarang untuk membatalkan kesepakatan damai.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Selain itu, menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit,” kata Nani Indrawati selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan. Baca juga: Tok Tok Tok... Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit
Majelis hakim dalam pertimbangannya menguraikan, yang menjadi persoalan adalah permohonan pembatalan perdamaian dengan alasan termohon lalai melakukan pembayaran. Sedangkan termohon membantah karena telah menyelesaikan pembayaran perdamaian.
“Pembatalan perdamaian sebelumnya sudah diajukan berulang kali. Namun ditolak majelis hakim. Semestinya kalau konsisten termohon segera membayarkan, sehingga terkesan ada penundaan pembayaran,” ujar majelis hakim.
Eka Widhiarto dan Kuntowati Sri Haryani selaku kuasa hukum Hendrianto menuturkan, hal yang harus diperhatikan pasca-putusan itu adalah hak-hak pegawai di Nyona Meneer. Eka menuturkan, tagihan yang belum terbayarkan kepada kliennya sesuai kesepakatan dalam proposal perdamaian mencapai Rp 7,4 miliar.
“Untuk tagihan Bank Jamu ke klien kami sampai Rp 7,4 miliar. Jadi, sejak perdamaian memang belum ada sama sekali dibayar oleh Nyonya Meneer. Bahkan klien kami sudah mencoba komunikasi dengan PT Nyonya Meneer, tapi enggak ada jawaban,” kata Eka kepada Jawa Pos Radar Semarang usai sidang.
Tagihan Rp 7,4 miliar ini hanya milik Hendrianto yang terpaksa mengajukan pembatalan perdamaian karena PT Nyonya Meneer tidak memenuhi isi perjanjian untuk membayar cicilan setiap bulan. Menurut Eka, cek dari Nyonya Meneer yang diberikan ke Bank Jamu tidak bisa dicairkan.