Oalah... Inilah Daftar Cacat Fahri Hamzah bagi Elite PKS
Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif Fahri yang mengemuka saat itu di publik adalah sal tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR yang masih kurang. Padahal, Fraksi PKS di DPR secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota di lembaga wakil rakyat itu.
Pernyataan Fahri lainnya yang dianggap kontroversial adalah soal revisi UU KPK. Fahri menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK bersikap sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama, majelis syura dan presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.
Fahri juga dianggap menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi PKS dalam kasus pelanggaran etika yang melibatkan Setya Novanto terkait permintaan dugaan kasus Papa Minta Saham. Sohibul menambahkan, Fahri justru melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sehingga terkesan membela politikus Golkar itu.
Karenanya, setelah melalui beberapa kali persidangan, Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 mengeluarkan surat bernomor No.02/PUT/MT-PKS/2016. Isinya adalah menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) untuk memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai yang pernah dipimpin Luthfi Hasan Ishaaq itu.
Sohibul pun menindaklanjuti putusan majelis tahkim. “Pada 23 Maret 2016, DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” katanya.(dna/JPG/ara/JPNN)