Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oalah, Konon Ini Motif Penyebar Video Azan Jihad

Jumat, 04 Desember 2020 – 10:22 WIB
Oalah, Konon Ini Motif Penyebar Video Azan Jihad - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang pria berinisial H yang ditangkap lantaran menyebarkan video azan yang diganti ajakan jihad.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, motif pelaku menyebarkan video itu karena ingin memviralkannya saja.

"Motifnya ialah dia menyebarkan saja, tetapi spesifiknya nanti kami akan dalami," ungkap  Yusri kepada wartawan, Jumat (4/12).

Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, pelaku mendapatkan video itu dari grup WhatsApp (WA) dengan nama Forum Muslim Cyber One News (FMCONews).

Namun, polisi belum mengetahui peran H dalam grup WA yang terbentuk pada 2017 itu. Hingga kini, polisi terus menelusuri video itu untuk mengetahui pembuatnya.

"Dia (H, red) cuma menemukan (video) di grup itu. Kami masih mendalami WA grup itu dan semuanya," kata Yusri. 

Sebelumnya polisi menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (3/12). Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai memicu kegaduhan.

Video itu memperlihatkan sekelompok jemaah yang hendak salat. Namun, muazin mengganti

Adapun muazin mengganti lafal “hayya alashalah” menjadi “hayya ala al-jihad”. Selanjutnya H yang notabene kurir perusahaan ekspedisi menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun @hashophasan di Instagram.

Polisi telah menjerat H dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 156a KUHP tentang perbuatan permusuhan dan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut.(mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pria berinisial H yang ditangkap lantaran menyebarkan video azan berisi seruan jihad.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News