Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan

Kamis, 03 Desember 2020 – 18:50 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan - JPNN.COM
Penampakan pelaku penyebar video azan yang menyerukan jihad dan viral di media sosial. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan H bermula adanya masyarakat yang melapor tentang tersebarnya video yang dinilai akan memicu kegaduhan.

H kemudian ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/12) kemarin.

"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang dirubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Lebih lanjut, Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan. 

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Yusri. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta. 

Kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan untuk masyarakat berjihad melawan musuh.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang perbuatan memancing permusuhan dengan ancaman pidana pencajra paling lama lima tahun.

Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (mcr3/jpnn)

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News