Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.
Estimasi kerugian akibat beredarnya rokok bercukai palsu ini ditengarai mencapai Rp1,7 miliar.
Toko kelontongan yang terletak di kecamatan Kemiling, Bandarlampung itu cukup besar. Tak ada pelang nama di toko tersebut.
Sekitar pukul 15.30 sore kemarin, kondisi warung tampak sepi. Etalase warung dipenuhi dengan beragam jenis rokok. Pembeli bisa membeli eceran hingga membeli rokok per pak.
Ar, 28, adalah salah satu pelanggan rokok di toko tersebut. Awalnya, dia mengaku tak tahu kalau rokok yang dikonsumsinya ilegal.
Menurutnya, pertimbangan utama membeli rokok karena faktor harga yang murah meriah. Nah, rokok merk Cartel yang dihisapnya hanya dibanderol Rp 10 ribu saja di toko tersebut.
Menurutnya, rokok yang diduga bercukai palsu itu juga ditemuinya diwilayah Gadingrejo, Pringsewu. “Ternyata teman juga menghisap rokok itu. Beredarnya kayaknya dari mulut ke mulut saja,” tuturnya kepada wartawan koran ini.
Dia justru mengetahui rokok tersebut ilegal karena menggunakan cukai palsu justru dari penjual. “Ya sempat ngobrol, dia (penjual, red) bilang itu ilegal,” jelasnya.