Oalah, Mess Karyawan Sering Dijadikan Tempat Pesta Narkoba
Sabtu, 25 Mei 2019 – 03:41 WIB
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fei/wdi)