Oalah, Oknum Sipir Mau Aja Disuruh Antar Sabu
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Hendi Kurniawan, 30, oknum sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Jumat (22/9).
Selain Hendi, polisi juga menangkap dua warga Kotabumi Tengah. Mereka adalah Rudiyanto (36) yang bertindak sebagai kurir dan Arievall Hendri alias Eeng (23), tahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Barang bukti yang disita yakni plastik klip berisi sabu seberat 38,27 gram, dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,74 gram, sehelai handuk, empat unit ponsel, amplop warna putih dan kantong plastik warna putih.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, kasus ini terungkap dari penangkapan Rudiyanto saat berada di bundaran Tugu Payan Mas, Kotabumi, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (22/9).
”Saat itu kami melakukan razia dan menghentikan sebuah bus jurusan Bandarlampung-Kotabumi,” kata Wika dalam ekspose di markas Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu (27/9).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan plastik klip berisi sabu-sabu seberat sekitar 40 gram yang dibungkus plastik dan handuk. Belakangan penumpang tersebut diketahui bernama Rudiyanto.
Sabu-sabu diketahui diambil dari DI (buron, Red) di Bandarlampung atas suruhan Eeng. Dia mendekam di Rutan Kelas IIB Kotabumi lantaran diduga terlibat penyalagunaan narkoba.
”Tersangka Rudiyanto dihubungi Eeng yang ada di dalam Rutan untuk mengambil sabu-sabu dari DI. Lalu barang tersebut diberikan kepadanya melalui sipir Hendi,” ujarnya.