Oknum Sipir Ini Terima Setoran Sebesar Rp 50 Juta Perminggu
jpnn.com, LUBUKPAKAM - Badan Narkotika Nasional(BNN) menguak fakta baru dari kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi dan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam, Deliserdang.
Dari hasil penyidikan, BNN menemukan fakta bahwa tersangka Dekyan, napi di Lapas Lubukpakam kerap menyetor sejumlah uang kepada tersangka Maredi, oknum sipir yang sudah ditangkap. Totalnya Rp 50 juta perminggu.
“Untuk melancaran aksinya Dekyan membayar petugas berkisar 50 jt/minggu. Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan seorang sipir lain,” ujar Deputi pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari, Senin (24/9/2018).
Arman mengatakan Dekyan sudah berulang kali mengendalikan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Selain itu, napi tersebut juga menggunakan jasa Maredi untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas.
Bahkan lanjut Arman, uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada oknum sipir biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP.
“Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang,” tandas Arman.
Sebelumnya dalam pengungkapan ini, BNN berhasil meringkus 8 orang dengn barang bukti berupa 36 kg sabu dan 3.000 butir pil ektasi dan uang ratusan juta rupiah. (fir)