Oalah, Polda Akui Salah Tangkap Terkait Dwelling Time di Belawan
jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengakui bahwa penangkapan Herbin Polin Marpaung (HPM) tidak berkaitan dengan persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan.
“Ya memang (bukan). Untuk dwelling time, laporannya (memang) ada satu masuk dan kini masih ditangani Krimsus,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini (14/10).
Kuasa Hukum DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut mendesak agar HPM yang ditangkap dengan tuduhan pemerasan, dapat segera dilepaskan.
Menurut Rina, Timsus yang terdiri dari petugas Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Intelkam hingga Polres Pelabuhan Belawan ini, masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari anggota Korps Tri Brata terkait dwelling time Pelabuhan Belawan tersebut. Bahkan, hingga kini Polda Sumut belum ada menetapkan seorang pun tersangka.
“Laporannya dari anggota kita, atas hasil dari lidik. Saat ini, masih tahap pemeriksaan,” tambah perwira menengah dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundaknya ini.
Meski demikian, Dit Reskrimsus yang diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengusut dugaan pungli ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kata Rina, Dit Reskrimsus sudah ada memanggil sejumlah orang dari instansi Bea Cukai.
“Masih dari Bea Cukai saja, saya enggak tahu persis berapa jumlahnya. Yang jelas, baru melakukan pemeriksaan kepada Bea Cukai,” ungkap mantan Kapolres Binjai ini.
Rina menepis, jika Dit Reskrimsus Polda Sumut disebut telah memanggil sejumlah pegawai dari instansi lainnya yang diduga terlibat dalam pungli tersebut. Misalnya, Otoritas Pelabuhan Belawan, Syahbandar, Karantina, hingga pengelola Pelabuhan Belawan PT Pelindo I.