Oalah! Supermarket Ini Banyak Menjual Barang Ilegal
Para karyawan juga sempat kucing-kucingan dengan petugas BPOM di lapangan. Mereka menyembunyikan sejumlah minuman kaleng di gudang dan mengaku telah menjualnya.
Setia Murni mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi peredaran produk ilegal terutama di supermarket tersebut. Ia akan melakukan pembinaan. Dua kali pembinaan dan produk ilegal itu masih ada, BPOM akan membawa kasus itu ke ranah pidana.
Mengedarkan produk pangan tanpa izin edar melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142. Pengedarnya diancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
"Sudah tugas rutin kami memeriksa sarana distribusi pangan. Kalau ditemukan dalam jumlah banyak berarti kesengajaan, kalau sedikit itu kelalaian," pungkas Setia Murni. (ceu/ray/jpnn)