Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oalah, Ternyata Ini Fakta di Balik Viralnya Video Poligami Direktur Bank Syariah di NTB

Rabu, 26 Agustus 2020 – 19:06 WIB
Oalah, Ternyata Ini Fakta di Balik Viralnya Video Poligami Direktur Bank Syariah di NTB - JPNN.COM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan adalah momentum membahagiakan bagi pasangan pengantin. Namun, apa jadinya bila pernikahan itu adalah kedua bagi pasangan alias istri dimadu.

Seperti yang viral di medsos baru-baru ini. Di mana beredar sebuah video pernikahan yang diduga dilakukan direktur salah satu Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam video tersebut, tampak seorang istri merelakan suaminya untuk menikah lagi dengan perempuan yang duduk disampingnya dan disapa dengan sebutan adik. 

Video tersebut kemudian mengundang kontroversi lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan. 

Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut. Kementerian Agama lewat Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pun langsung melakukan penelusuran.

Menurut Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, dari hasil penelusuran, pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB. 

“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Panggilan adik dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi, Rabu (26/0l8). 

Anwar mengatakan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

Kemenag menelusuri viralnya video poligami di media sosial yang dilakukan direktur bank Syariah di NTB 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News