Oalah, Ternyata Ini Fakta di Balik Viralnya Video Poligami Direktur Bank Syariah di NTB
“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” ujarnya.
Dikatakan Anwar, setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.
Terkait video yang beredar, Anwar menyampaikan, pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik.
“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Anwar, KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dulu agar pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: