Oalah, Ternyata Ini Motif Suap untuk DPRD Mojokerto
![Oalah, Ternyata Ini Motif Suap untuk DPRD Mojokerto Oalah, Ternyata Ini Motif Suap untuk DPRD Mojokerto - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/06/17/penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-dalam-jumpa-pers-di-jakarta-sabtu-176-menunjukkan-uang-barang-bukti-hasil-operasi-tangkap-tangan-terhadap-pimpinan-dan-anggota-dprd-mojokerto-jawa-timur-foto-ricardojpnncom.jpg)
Sedangkan Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Karenanya, Wiwiet selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan Purnomo, Umar dan Abdullah menjadi tersangka penerima suap. Sangkaan bagi mereka adalah melanggar Pasal 12 huruf a atua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Menurut Basaria, KPK juga menangkap dua orang yang diduga sebagai perantara berinisial T dan H. Meski demikian, keduanya masih diperiksa dan masih berstatus saksi.(put/jpg)