Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oalah, Ternyata Ini Motif Suap untuk DPRD Mojokerto

Sabtu, 17 Juni 2017 – 19:31 WIB
Oalah, Ternyata Ini Motif Suap untuk DPRD Mojokerto - JPNN.COM
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/6) menunjukkan uang barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Mojokerto, Jawa Timur. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Karenanya, Wiwiet selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sedangkan Purnomo, Umar dan Abdullah menjadi tersangka penerima suap. Sangkaan bagi mereka adalah melanggar Pasal 12 huruf a atua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Menurut Basaria, KPK juga menangkap dua orang yang diduga sebagai perantara berinisial T dan H. Meski demikian, keduanya masih diperiksa dan masih berstatus saksi.(put/jpg)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (16/6) malam hingga Sabtu (17/6) dini hari.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close