Oalah, Ternyata Warga Gresik Jadi Penyebar Hoaks soal Mayor Sugeng Tewas Divaksin
jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Resor (Polres) Gresik menangkap seseorang berinisial TS (44) yang diduga menyebarkan hoaks tentang Mayor Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Wakapolda Jatim Brigjen (Pol) Slamet mengatakan, TS merupakan warga Gresik.
Menurut Slamet, penangkapan itu dilakukan berdasar hasil penyelidikan Tim Siber Polres Gresik dan Polda Jatim.
"Yang telah dilakukan pelaku ini (menyebar hoaks, red) berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ucap Slamet dalam konferensi pers, Rabu (20/1).
Polisi menjerat TS dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan itu Slamet mengimbau seluruh masyarakat mendukung ikhtiar pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19. "Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung," ucapnya.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus itu.
“Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak," katanya.