Obat COVID-19 Ditimbun di Ruko Wilayah Kalideres
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggeledah sebuah ruko di kawasan Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, Senin.
Ruko tersebut digeledah karena ada dugaan terjadi penimbunan obat-obatan.
"Kami berada di salah satu ruko di mana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo.
Dia mengatakan saat penggeledahan ruko tersebut, polisi menemukan jenis obat yang saat ini dibutuhkan pasien COVID-19.
Tidak hanya satu-dua, tetapi ada banyak jumlah obat yang disimpan dalam ruko tersebut.
Dia menduga obat-obatan tersebut ditimbun agar harganya akan naik hingga melebihi harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021.
"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi," ujar Ady.
Diketahui, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan tabel Harga Eceran Tertinggi untuk 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan dan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien COVID-19.