Obat COVID-19 Ditimbun di Ruko Wilayah Kalideres
Selasa, 13 Juli 2021 – 00:22 WIB
"Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan terkait kasus tersebut," ujar Fahmi.
Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: