Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Obat Keras Banyak Beredar di Kota Serang

Sabtu, 19 Oktober 2019 – 21:55 WIB
Obat Keras Banyak Beredar di Kota Serang - JPNN.COM
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Tiga pengedar obat keras diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota di lokasi berbeda, Rabu (16/10). Ratusan butir obat keras siap edar juga disita dari tiga pelaku.

Ketiga pengedar itu berinsial FI alias Abah (24), TR (22), dan FD (32). Sebelum diringkus, polisi menerima informasi tentang peredaran obat keras di kediaman TR di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Usai menerima informasi itu, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menyelidikinya.

Saat polisi datang, TR tidak sendiri. Dia bersama FI. Tanpa curiga, TR dan FI melayani pembelian oleh anggota polisi berpakaian preman tersebut. Usai bertransaksi, polisi segera menyergap keduanya.

“Dari lokasi penangkapan pertama didapati barang bukti 169 butir pil warna kuning merek MF dan uang Rp 20 ribu hasil penjualan obat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, Kamis (17/10).

Keduanya langsung diinterogasi di tempat. TR mengakui obat-obatan itu dibeli dari FD. Pelaku kemudian diminta menunjukkan keberadaan FD. “Sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap FD di rumahnya, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang,” kata Wahyu.

Dalam penggeledahan di kediaman FD, polisi menemukan 12 lempeng obat jenis tramadol, tujuh lempeng obat jenis trihextphenidyl, 193 butir pil kuning merek MF, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

“Pelaku ini (FD-red) menyamarkan penjualan obat tersebut dengan berjualan kelontongan. Obat-obatan itu tidak dipajang, tapi kalau ada yang beli baru dilayani,” jelas Wahyu.

Hingga kemarin, polisi masih mendalami sosok pemasok obat-obatan tersebut kepada FD. Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” katanya. (mg05/nda/ira)

Ratusan butir obat keras berbagai jenis siap edar disita Polres Serang Kota dari tiga pelaku.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News