Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Objek Gugatan Berupa Perppu Ormas Otomatis Hilang

Rabu, 25 Oktober 2017 – 07:56 WIB
Objek Gugatan Berupa Perppu Ormas Otomatis Hilang - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perppu Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR kemarin (24/10).

Keputusan yang sudah diambil DPR ini berdampak pada nasib gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, objek gugatan berupa Perppu Ormas otomatis hilang.

”Kalau kehilangan objek, berarti gugatan tidak dapat diterima. Objeknya sudah tidak ada,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin (24/10).

Meski demikian, lanjut dia, proses sidang uji materi tentang norma-norma dalam Perppu Ormas tidak berhenti. Sebab, keputusannya tetap harus dibacakan dalam persidangan.

Fajar menambahkan, kalaupun gugatan terhadap Perppu Ormas ditolak, tidak berarti harapan para pemohon sudah hilang.

Menurut dia, pemohon bisa mengajukan gugatan terhadap objek yang baru, yakni UU Ormas. ”Substansi gugatannya tetap bisa diuji kembali. Kalau dulu menguji perppu, sekarang menguji undang-undang penetapan perppu,’’ imbuhnya.

Seperti diketahui, ada delapan gugatan judicial review terhadap Perppu Ormas yang diajukan ke MK. Mulai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Persatuan Islam (Persis), hingga Front Pembela Islam.

Sementara itu, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, disetujuinya Perppu Ormas oleh DPR sebelum ada putusan MK sudah di luar kuasanya.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, disetujuinya Perppu Ormas oleh DPR sebelum ada putusan MK sudah di luar kuasanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News