Objek Gugatan Berupa Perppu Ormas Otomatis Hilang
jpnn.com, JAKARTA - Perppu Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR kemarin (24/10).
Keputusan yang sudah diambil DPR ini berdampak pada nasib gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, objek gugatan berupa Perppu Ormas otomatis hilang.
”Kalau kehilangan objek, berarti gugatan tidak dapat diterima. Objeknya sudah tidak ada,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin (24/10).
Meski demikian, lanjut dia, proses sidang uji materi tentang norma-norma dalam Perppu Ormas tidak berhenti. Sebab, keputusannya tetap harus dibacakan dalam persidangan.
Fajar menambahkan, kalaupun gugatan terhadap Perppu Ormas ditolak, tidak berarti harapan para pemohon sudah hilang.
Menurut dia, pemohon bisa mengajukan gugatan terhadap objek yang baru, yakni UU Ormas. ”Substansi gugatannya tetap bisa diuji kembali. Kalau dulu menguji perppu, sekarang menguji undang-undang penetapan perppu,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui, ada delapan gugatan judicial review terhadap Perppu Ormas yang diajukan ke MK. Mulai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Persatuan Islam (Persis), hingga Front Pembela Islam.
Sementara itu, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, disetujuinya Perppu Ormas oleh DPR sebelum ada putusan MK sudah di luar kuasanya.