Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir

Rabu, 25 Oktober 2017 – 07:02 WIB
Perppu Ormas Disahkan, Bahtiar: Publik Jangan Khawatir - JPNN.COM
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR kemarin (24/10).

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU harus disambut positif sebagai instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada ormas-ormas yang secara konsisten mengawal keberlangsungan hidup NKRI dan produktif membangun bangsa dan masyarakat.

Birokrat bergelar doktor itu juga berharap agar publik tidak khawatir dengan keberadaan UU Ormas.

“Publik tidak usah khawatir UU Ormas yang baru yang mengalami sedikit perubahan mengenai beberapa pasal saja tentang tata cara penjatuhan sanksi,” ujarnya kepada JPNN, Rabu (25/10).

Ditegaskan, UU Ormas tidak mungkin dapat disalahgunakan oleh pemerintah saat ini maupun masa datang.

“Karena sistem politik ketatanegaraan saat ini dimana kontrol parlemen sangat kuat, kontrol masyarakat sipil sangat kuat dan kontrol pers yang sangat kuat, maka pasti pemerintah akan sangat berhati-hati menggunakan kewenangan tersebut,” papar Bahtiar.

Dikatakan, sistem Pemerintahan saat ini sangat demokratis. “Sehingga pemerintah pasti akan merawat kepercayaan publik tersebut. Toh juga masih ada ruang bagi ormas yang tidak setuju dengan pembubaran ormas tersebut, dapat melakukan gugatan melalui PTUN,” pungkasnya.

Pembahasan perppu Ormas di DPR kemarin berjalan cukup alot. Ketua Komisi II Zainudin Amali mengawalinya dengan menyampaikan hasil pembahasan yang sudah dilakukan di komisinya. Menurut dia, tujuh fraksi menerima dan tiga fraksi menolak.

Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU tidak mungkin dapat disalahgunakan oleh pemerintah saat ini maupun masa datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA