Obligasi Negara Bikin Indonesia Tak Bergantung pada Utang Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengembangan inovasi pembiayaan APBN melalui berbagai instrumen, di antaranya melalui obligasi negara dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Kepala Seksi Pengelolaan Risiko Pasar Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Ardhitya Kurniartanto menjelaskan penerbitan obligasi negara memberikan alternatif pembiayaan bagi APBN.
Hal itu membuat Indonesia tak lagi bergantung pada utang luar negeri.
"Kita mulai berkembang untuk menggunakan alternatif pembiayaan tidak lagi bersumber dari (pinjaman) luar negeri saja, tetapi juga menggunakan sumber-sumber dalam negeri melalui penerbitan obligasi negara," katanya dalam acara NgoPi: Literasi Keuangan dan Pembiayaan APBN di Kampus Universitas Indonesia, Depok, (6/12).
Seperti diketahui, posisi utang Indonesia per 31 Oktober 2023 mencapai Rp 7.950,52 triliun.
Angka ini sekitar 37,68 persen dari Gross Domestic Product (GDP). Jauh di bawah ambang batas yang diperbolehkan UU Keuangan Negara, yaitu 60 persen dari GDP.
Dari total utang tersebut, SBN menempati porsi terbesar yaitu, 88,66 persen dan pinjaman, baik dalam dan luar negeri, sebesar 11,34 persen. Adapun dari sisi SBN, mayoritas berasal dari domestik 71,41 persen dan SBN valas 17,25 persen.
"Dengan demikian, posisi utang Indonesia masih dalam kategori rasional dan aman," terangnya.
Menurut Ardhitya, pemerintah senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan utang, baik berupa obligasi maupun pinjaman. Terutama dengan mempertimbangkan tenor dan suku bunga yang kompetitif.