OC Kaligis: Mestinya Anggodo Bebas
Selasa, 31 Agustus 2010 – 12:17 WIB
Selain itu, permintaan atensi berupa uang dari pimpinan KPK juga bukan dari inisiatif kliennya melainkan berasal dari Ade Raharja. Kemudian, tambah dia, pelaporan kliennya kepada Polri dan permintaan perlindungan ke LPSK melalui Bareskrim juga tidak melanggar hukum.
Kaligis justru melihat persidangan ini sebetulnya hanya membuktikan adanya pemerasan oleh Ary Muladi kepada kliennya. Jika ingin menegakkan hukum, kata dia, seharusnya Ary Muladi dan Edi Sumarsono juga dihukum. Dia menengarai KPK malah akan melindungi kedua orang tersebut karena khawatir aib KPK akan terbongkar.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Anggodo.(rnl/jpnn)