OC Kaligis: Nama Saya Rusak di Dalam dan Luar
OC juga menilai KPK tidak berwenang menangani perkara ini. Pasalnya, menurut undang-undang KPK hanya bisa memproses tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 milyar.
"Dalam perkara a quo penuntut umum mendalilkan Gerry telah memberi uang kepada hakim dengan total USD 32 ribu yang mana sama sekali tidak mencapai Rp 1 milyar. Dengan demikian terbukti KPK dan Pengadilan Tipikor tidak berwenang melakukan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara," ucap OC.
Pria asal Minahasa ini menutup eskepsinya dengan kembali menyampaikan curahan hatinya. OC membeberkan dampak dari perkara suap hakim PTUN Medan terhadap reputasinya sebagai advokat dan pakar hukum.
Menurut OC, gara-gara kasus ini kantor hukumnya yang berusia nyaris 50 tahun terpaksa ditutup. Sejak menyandang status tersangka, OC mengaku telah ditinggal semua kliennya baik di dalam maupun luar negeri. Karirnya sebagai akademisi pun ikut tamat.
"Nama saya rusak di dalam dan luar negeri, saya dua kali diterima Obama di Gedung Putih, Washington. Semua jabatan akademis hancur," ujar pria berusia 74 tahun itu.
Atas dasar semua itu, OC memohon kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan dari JPU pada KPK. Dia juga memohon agar dinyatakan bebas dari semua perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, OC didakwa memberi suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Perbuatan pidana itu dilakukan bersama-sama dengan M Yagari Bhastara, Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti. (dil/jpnn)