OC Kaligis: Nazar Minta Tak Diborgol
Kamis, 18 Agustus 2011 – 10:40 WIB
JAKARTA- Tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini. Kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, OC Kaligis mengungkapkan, kliennya ingin agar saat dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa, kedua tangannya tidak diborgol. "Tadi Pak Nazar bilang, kalau boleh Pak OC seperti tersangka lainnya, janganlah saya diborgol. Tersangka lain juga kan nggak diborgol," kata Kaligis menirukan ucapan Nazaruddin, saat diwawancarai di gedung KPK, Kamis (18/8).
Diakui Kaligis, sebelum berangkat dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, keadaan Nazaruddin masih diborgol.
Pada kesempatan itu juga, Kaligis menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani Nazaruddin di atas meterai. Pengacara Senior Kelahiran Manado ini juga menjelaskan, surat kuasa tersebut ditandatangani Nazaruddin pada 16 Agustus 2011, sedang surat kuasa di Singapura yang belum dicabut, ditandatangani pada 16 Juni 2011.
JAKARTA- Tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini. Kuasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:43 WIB - Hukum
Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:37 WIB - Hukum
PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:16 WIB - Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB