Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Membuka Jalan Bagi Pemimpin Muda

Senin, 23 Oktober 2023 – 22:38 WIB
Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Membuka Jalan Bagi Pemimpin Muda - JPNN.COM
Suasana sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai putusan itu membuka jalan bagi para pemimpin muda untuk tampil di kancah nasional. Dia menilai positif putusan MK tersebut.

"Keputusan ini tentunya membuka jalan, peluang dan harapan baru bagi pemimpin-pemimpin yang berusia muda yang berprestasi dan berkualitas untuk tampil dipentas kepemimpinan nasional," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (23/10).

Namun, Kamhar menyebut, para pemimpin muda itu juga mesti lahir dari proses merit sistem. Bukan karena keistimewaan politik tertentu.

"Tentunya pemimpin yang lahir dari proses merit system, bukan karena kemewahan digelarkan karpet merah akibat pengaruh politik faktor primordial. Jika demikian justru mendistorsi demokrasi," ucapnya.

Kamhar pun tak ingin terjebak dan mengaitkan judicial review dan putusan MK ini untuk kepentingan figur tertentu. Menurutnya, keputusan MK ini mesti dihormati meski menuai kritik.

"Kami menaruh harapan, sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi MK sepatutnya memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya. Meskipun demikian, karena telah menjadi keputusan tentunya keputusan ini kita hormati," pungkasnya.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai putusan itu membuka jalan bagi para pemimpin muda untuk tampil di kancah nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News