Didenda Rp 100 juta, Bayar Kerugian Negara Rp25 juta
Senin, 04 Januari 2010 – 13:15 WIB
Menanggapi vonis itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Oentarto mengaku masih pikir-pikir. Meski demikian Oentarto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak melakukan banding. "Sejak 2006 kami langganan dipanggil KPK. Saya sudah capek jadi saya mohon ke JPU agar sampai di sini saja," pintanya.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam