Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Didenda Rp 100 juta, Bayar Kerugian Negara Rp25 jutaSenin, 04 Januari 2010 – 13:15 WIB
Selain hukuman penjara dan denda, Oentarto juga diwajibkan membayar kerugian negara. "Membayar kerugian negara sebesar Rp25 juta," kata Tjokorda.
Dalam uraian majelis hakim, Oentarto atas permintaan Hengki Samuel Daud telah membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam radiogram itu, pemerintah daerah diminta melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000 liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit.