Ogah Bekukan KPK, Terima Setnov jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan memastikan parlemen termasuk Pansus Hak Angket KPK tidak pernah menghalangi penyidikan korupsi di lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
Dia mencontohkan, parlemen tidak pernah menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang kini telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
"Bapak menetapkan pimpinan tertinggi kami di DPR sebagai tersangka kami terima. (Kami) tidak pernah protes," ujar Arteria saat rapat dengar pendapat dengan KPK, Senin (11/9) malam.
Politikus berlatar belakang pengacara itu juga menyatakan tidak pernah berniat membekukan KPK.
Arteria bahkan menjamin, jika KPK dibubarkan maka dia akan berhenti menjadi anggota DPR.
"Kami PDIP tidak pernah menginginkan KPK dibekukan. Bapak percaya sama kami," tegasnya.
Sebagai mitra kerja, kata dia, Komisi III DPR hanya ingin membenahi kinerja KPK agar bekerja sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Apa yang kami lakukan di sini hanya untuk memperbaiki penegakkan hukum ke depan," ujarnya. (boy/jpnn)