Ogah Dipenjara Sendirian, Politikus Ini Desak Dua Rekannya Jadi Tersangka
Namun, kata Budi, kesaksian Damayanti itu tidak didukung keterangan saksi lain yang hadir di Ambhara. Bahkan, Alamuddin dan Fathan membantah keterangan Damayanti itu.
Karenanya ia mempertanyakan apakah keterangan Yanti yang berdiri sendiri itu bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Apakah keterangan satu orang saksi mempunyai nilai yang sempurna? Jika keterangan Damayanti itu yang paling benar, maka ada konsekuensi hukum bagi saksi lainnya yang beri keterangan palsu di bawah sumpah," pungkasnya.
Budi dituntut jaksa KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap SGD 404.000 dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap terkait anggaran proyek di Kemenpupera. (boy/jpnn)