Ogah Ditilang, Pemilik Kendaraan Berdebat dengan Polantas
Kasat Lantas AKP Aris Arianto melalui KBP Iptu Rahmadi SH, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisaai tentang pelarangan bahu jalan dan trotoar dijadikan tempat parkir kendaraan.
“Kita sudah berulangkali menggelar sosialisasi. Termasuk bukan hanya polisi saja melainkan dinas lain seperti Dishub dan Satpol,'' jelasnya.
Terlebih lanjut Rahmadi, di sepanjang Jalan A Yani ini juga merupakan jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang memang secara aturan sudah ada sanksinya.
''Dari Dishubkominfo juga sudah melakukan pemasangan rambu-rambu larangan parkir di sepanjang jalur ini dan sudah maksimal. Sehingga, masyarakat sengaja melanggar aturan padahal sudah tahu ada rambu dilarang parkir,'' jelasnya.
Karenanya, yang perlu diubah adalah sikap dan mental pengguna kendaraan. Harusnya trotoar dan bahu jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
''Harusnya tidak seperti ini, kendaraan yang parkir malah menghabiskan badan trotoar untuk pejalan kaki. Makanya polisi melakukan tindakan tegas supaya tidak ada lagi pelanggaran dan semua pengguna jalan raya merasa nyaman di jalan raya karena tidak ada gangguan akibat parkir sembarangan,'' pungkasnya. (gus/sam/jpnn)