Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan
Kamis, 12 Mei 2022 – 16:06 WIB
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
Penanganan kasus dugaan korupsi heli AW 101 mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan.
Namun tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir 2021, di mana Puspom TNI menghentikan penanganan kasusnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: