Ogah Rujuk, Mantan Istri Dihantam pakai Batu, Ditusuk 26 Kali
Dikatakan, adegan pembunuhan itu terjadi pada adegan 9 hingga 13. Untuk adegan lain merupakan proses kedatangan dan kepergian tersangka setelah pembunuhan.
“Di sana juga proses bersih-bersih barang bukti, ada 29 adegan yang diperagakan,” sebutnya.
Pihaknya saat ini masih mendalami kasus pembunuhan ini karena diduga ada unsur pembunuhan berencana terhadap tersangka.
“Dari beberapa keterangan saksi, termasuk tante korban, ada ancaman untuk membunuh korban jika tidak mau rujuk. Ancaman itu baik secara langsung maupun melalui telepon. Sementara korban tetap menolak,” jelas Kapolsek.
Dari rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian membuat ancaman atas Pasal 338 jo 340 jo 351 dengan hukuman seumur hidup.
“Ada tiga pasal ancaman, setelah ini berkas perkara pidana JPU siap untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ucap Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, Defrizon, 46, alias Ade, warga Jalan Bandapulau, Kelurahan Belakangpondok, ditangkap jajaran Polsek Lubukbegalung karena telah membunuh Yuli, 26, mantan istrinya.
Wanita yang berprofesi sebagai pekerja kafe ini dibunuh di rumah kontrakannya di Kototanjung No 11 RT 11 RW 02 Kelurahan Gurunlaweh Kecamatan Lubeg, Minggu (23/10). (cr17/sam/jpnn)