Oh Mawar, Gadis Belia Jadi Korban Ulah Bejat Pacar Ibu
Selasa, 31 Mei 2016 – 05:27 WIB
Kasus itu kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.(mha/aro/jpg/ara/jpnn)