Oh Mbak GL, Ditemukan Barang Bukti Uang Rp1 Juta
jpnn.com, TABALONG - GL (23), ibu rumah tangga warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap Polres Tabalong.
GL diamankan lantaran menyimpan narkoba. Dari tersangka, polisi mengamankan 28,29 gram sabu-sabu.
Saat diperiksa petugas, tersangka GL berupaya menolak dan menarik tas miliknya.
Petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong.
Di dalam tas GL ditemukan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip berisi sabu-sabu.
"Barang bukti sebanyak enam paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram," ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, Selasa (20/4).
Polisi juga menyita barang bukti lain, berupa dua buah timbangan digital berbagai macam warna, satu buah toples warna hitam berisi empat pak plastik klip.
Dua lembar plastik warna hitam, dua buah HP berbagai macam merek, satu tas punggung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.