Oh Mbak Yessi, untuk Apa Uang Rp 3,5 Miliar Itu?
Minggu, 15 Januari 2017 – 06:55 WIB
Setelah membacakan dakwaan, kemudian Hakim Ketua Wedhayati menanyakan tentang materi dakwaan yang disampaikan JPU. Terdakwa mengakui perbuatanya.
“Benar Bu Hakim, saya telah melanggar hukum melakukan penggelapan uang di tempat saya bekerja dulu,” aku Yessi. (lan)