Oh, Segini Ternyata Keuntungan Penadah Sapi Curian
Senin, 30 Mei 2016 – 00:44 WIB
Namun, petugas masih terus melakukan pengembangan. “Dua penadah ini diancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.
Kamis (26/5) pukul 01.30, tim gabungan Polres Pasaman menciduk sindikat pencuri ternak di Kecamatan Tigonagari. Tujuh pelaku ditahan, 8 anggota komplotan lainnya melarikan diri.
Tujuh pelaku itu M, 28, warga Pauh Padang, B, 22, dan R, 35, warga Lubukbasung Kabupaten Agam. Kemudian Y, 26, warga Kecamatan Kinali Pasaman Barat, RA, 20, ZG, 28, dan AP, 22, ketiganya warga Kecamatan Tigonagari Kabupaten Pasaman. Ternak curian itu milik warga Tigonagari.(wni/sam/jpnn)