Oh Syarifudin Aksimu Sungguh Nekat, Hingga Berurusan dengan Polisi
Rabu, 31 Maret 2021 – 16:08 WIB
Sukarman menambahkan bahwa pelaku terpaksa melakukan penjambretan handphone guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat ada kesempatan (mencuri) dan tiada yang melihat, di mana situasi sedang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya," ujar Sukarman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)