Oh Ternyata Begini Cara Pak Tua Sembunyikan Aset Tanahnya
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan dan pencucian uang Fuad Amin Imron memiliki sejumlah aset berupa tanah di wilayah Bangkalan, Jawa Timur. Aset-aset tersebut dibelinya ketika masih menjabat sebagai kepala daerah kabupaten yang terletak di Pulau Madura itu.
Salah satu orang yang pernah bertransaksi jual beli tanah dengan Fuad adalah warga bangkalan bernama Yana Gehendra. Dia mengaku pernah menjual tanah seluas 8.480 m2 di Desa Mlajah, Bangkalan kepada Fuad Amin.
"(Harganya) Rp 1,144 miliar. (Pembayaran) ditransfer melalui bank," kata Yana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8).
Namun untuk menyembunyikan nilai aset tersebut, Fuad menuliskan nilai transaksi yang jauh lebih kecil di akta jual beli (AJB). Tidak tanggung-tanggung, nilai tanah yang sebenarnya Rp 1,14 miliar itu berubah jadi hanya Rp 120 juta di AJB.
Modus yang sama juga digunakan Fuad saat membeli tanah seluas 1 hektar milik Sandrawati Iwakusuma di Jl R.E. Martadinata, Kelurahan Mlajah, Bangkalan. Harga tanah yang dibayarkan seharga Rp 1,3 miliar berubah jadi Rp 110 juta di AJB
"Hari Sabtu saya terima uang, hari Senin kemudian ke notaris dan saya tanda tangan akta jual beli," ujar Sandrawati saat dikonfirmasi jaksa mengenai nilai tanah yang tiba-tiba menyusut itu.
Sejumlah pembelian lainnya yang dilakukan Fuad juga diungkapkan dalam persidangan ini. Antara lain, tanah seluas 234 m2 di Desa Mertajasah, Kecamatan Bangkalan seharga Rp 175 juta dan tanah seluas 157 m2 di lokasi yang sama dengan harga Rp 78,5 juta.
Fuad pun menyembunyikan statusnya sebagai pemilik tanah-tanah tersebut dengan menggunakan nama istrinya, Siti Masnuri di AJB.