Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OJK Batasi Pagu Kredit Fintech Rp 2 Miliar

Kamis, 12 Januari 2017 – 02:53 WIB
OJK Batasi Pagu Kredit Fintech Rp 2 Miliar - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Industri financial technology (fintech) tak akan leluasa mengucurkan kredit kepada debitur.

Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kredit yang bisa diberikan industri fintech maksimal Rp 2 miliar per debitur.

Pembatasan pagu kredit dilakukan untuk melindungi konsumen tanpa menghambat perkembangan fintech.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang terbit 28 Desember 2016.

Secara khusus, OJK mengatur pinjaman peer-to-peer (P2P) lending yang sudah marak dilakukan.

OJK menilai, P2P lending menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional.

Misalnya, perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

Meski mengurangi pagu kredit, OJK tidak berencana membatasi bunga pinjaman yang diberikan fintech kepada debitur.

Industri financial technology (fintech) tak akan leluasa mengucurkan kredit kepada debitur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA