OJK Bebaskan Investasi Dapen
"Harus diversifikasi," imbuhnya.
Aturan investasi Dapen ini sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) namun nantinya akan diubah menjadi Peraturan OJK. Dibukanya kran Dapen untuk bisa investasi di bawah rating A bisa membuat pasar modal terutama instrument obligasi korporasi menjadi lebih menarik. Sebab emiten penerbit obligasi yang ratingnya masih belum tembus A bisa berpeluang diserap produknya lebih tinggi.
Sejauh ini, Dapen memang menjadi kontributor utama penyerap atas penerbitan surat utang terutama di obligasi korporasi. Data Indonesia Pricing Bond Agency (IBPA) mencatat pada 2013 kepemilikan Dapen di obligasi korporasi tertinggi sebesar 29 persen diikuti Perbankan (19 persen), mutual fund (18 persen), asuransi (17 persen), dan korporasi (7 persen).
Di Surat Utang Negara (SUN), kepemilikan tertinggi dipegang oleh bank (35 persen) diikuti investor asing (32 persen). Sementara Dapen hanya memiliki 4 persen.
Minat Dapen terhadap obligasi korporasi memang lebih tinggi dibandingkan investasi di SUN. Data Domestic Market Obligation (DMO) dan Mandiri Sekuritas mencatat secara year to date sejak awal Januari sampai 4 Agustus 2014 penerbitan SUN total senilai Rp 136,4 triliun.
Investor asing melakukan pembelian bersih (net buy) senilai Rp 95,2 triliun di antaranya dan sisanya pihak lokal terutama asuransi (Rp 23 triliun), perbankan Rp 20 triliun), Bank Indonesia (Rp 5,3 triliun), dan Reksa Dana (Rp 3,1 triliun). Sebaliknya Dapen justru melakukan penjualan bersih Rp 400 miliar, dan perusahaan sekuritas jual bersih Rp 100 miliar.(gen)
GRAFIK KEPEMILIKAN SURAT UTANG 2013:
Obligasi Korporasi:
- Dana pensiun: 29 persen
- Bank: 19 persen
- Mutual fund: 18 persen
- Asuransi: 17 persen
- Korporasi: 7 persen
- Sekuritas, individual, foundation: sisanya
Surat Utang Negara:
- Bank: 35 persen
- Asing: 32 persen
- Asuransi: 13 persen
- Bank Indonesia: 4 persen
- Mutual fund: 4 persen
- Dana Pensiun: 4 persen
- Perusahaan sekuritas dan lainnya: sisanya