OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera
jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera..
Dengan begitu, BPR yang berlokasi di Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) tersebut tidak bisa menjalankan usaha berupa penghimpunan dan menyalurkan dana masyarakat.
Pencabutan izin usaha BPR Multi Artha dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 16/KDK.03/2016.
Hukuman itu berlaku efektif sejak 21 Desember 2016.
”BPR Multi Artha tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat,” tutur Kepala OJK Regional Jabar Sarwono di Jakarta, Rabu (21/12).
Sebelumnya, BPR Multi Artha ditetapkan berstatus Dalam Pengawasan Khusus pada 26 Agustus 2016.
Itu karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perusahaan kurang dari empat persen.
Sedangkan cash ratio enam bulan terakhir kurang dari tiga persen.