OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera
Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus itu sesuai peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tertanggal 4 Juni 2009 mengenai tindak lanjut penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam status pengawasan khusus.
Status itu ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
Penetapan status itu akibat kelemahan pengelolaan manajemen BPR mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan sehat.
Namun sayang sekali, upaya penyehatan BPR Multi Artha kandas.
Bahkan, kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk.
Karena itu, OJK mencabut izin usaha perusahaan sebelum status dalam pengawasan Khusus berakhir.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004.
”Kami mengimbau nasabah BPR Multi Artha tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan,” tegas Sarwono. (far)