Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Kamis, 22 Desember 2016 – 20:28 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera - JPNN.COM
OJK. Foto: JPNN

Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus itu sesuai peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tertanggal 4 Juni 2009 mengenai tindak lanjut penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam status pengawasan khusus.

Status itu ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.

Penetapan status itu akibat kelemahan pengelolaan manajemen BPR mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan sehat.

Namun sayang sekali, upaya penyehatan BPR Multi Artha kandas.

Bahkan, kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk.

Karena itu, OJK mencabut izin usaha perusahaan sebelum status dalam pengawasan Khusus berakhir.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004.

”Kami mengimbau nasabah BPR Multi Artha tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan,” tegas Sarwono. (far)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera.. Dengan begitu, BPR

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close