OJK dan Sihar Sitorus Gelar Diskusi Terkait Pinjol, Masyarakat Sumut Antusias Mengikuti
Warga lainnya, Agus Siregar juga tidak kalah antuisas. “Apakah pinjol ilegal yang sudah terlanjur dipakai boleh tidak dibayar? Tanya Agus.
Melihat antusiasme warga masyarakat yang hadir di kegiatan tersebut, pihak OJK yang diwakili oleh Solihin, selaku Kepala Bagian Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) (TPAKD) Regional 5 Sumatera Bagian Utara OJK menjawab satu-persatu pertanyaan masyarakat dengan jelas dan runtut.
Sumatera Utara (Sumut) sendiri memiliki tingkat pengguna Pinjol yang tinggi, yaitu peringkat 6 dari seluruh provinsi nasional. Tingginya pengguna Pinjol di Sumut tersebut harus dibarengi upaya-upaya peningkatan liteasi keuangan, sehingga masyarakat bisa memilih Pinjol dengan tepat dan menggunakan uang hasil pinjaman untuk hal-hal yang sifatnya produktif.
Mengutip data dari Satgas Waspada Investasi, Sihar menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2023 yang lalu, secara nasional, terdapat 85 Pinjol Ilegal yang ditemukan oleh OJK.
Jumlah ini meningkat signifikan jika dibanding data bulan Januari tahun sebelumnya yang berjumlah 50 Pinjol ilegal. Perkembangan Pinjol ilegal yang sangat pesat ini hendaknya diwaspadai oleh semua pihak.(ray/jpnn)