OJK Dapat Bebaskan Pungutan
Jika Perusahaan Finansial Alami Kesulitan KeuanganJumat, 04 April 2014 – 06:24 WIB
Meski demikian, OJK juga memiliki kebijakan untuk tidak memberlakukan pungutan kepada industri sementara waktu. Hal itu dilakukan bila besarnya pungutan dalam tahun tertentu bisa memenuhi kebutuhan tahun anggaran berikutnya.
“Khusus untuk pungutan tahunan, misalnya. Kalau DPR memutuskan kebutuhan anggaran hanya Rp 800 miliar, nanti pungutannya bisa nol persen. OJK akan mengumumkan jika ada kebijakan ini,” tuturnya. (gal/c18/sof)