OJK Dorong Perbankan Miliki Digital Branch
jpnn.com - jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk digital branch.
Itu merupakan kantor atau unit bank yang secara khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan cara digital.
OJK sudah mengumumkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No S-98/PB.1/2016 yang bertanggal 21 Desember 2016.
Panduan tersebut dikeluarkan mengingat tren masyarakat yang semakin sering memanfaatkan layanan e-channel perbankan.
Artinya, aktivitas perbankan mandiri semakin disukai sehingga transaksi yang memanfaatkan jasa teller dan customer service terus berkurang.
”Kalau kita baca mengenai referensi perbankan dari industri teknologi, sekarang ini kita sudah masuk ke area omnichannel (multi saluran). Jadi, kita cuma datang ke satu aplikasi jika butuh sesuatu. Satu channel bisa dipakai untuk berbagai macam aktivitas, mulai dari pembayaran, setor dan tarik tunai, dan lain-lain,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Edy Siregar.
Dia menjelaskan, panduan dari OJK itu adalah acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.
Digital branch dapat dibedakan menjadi tiga. Yaitu, kantor cabang pembantu (KCP) digital, kantor kas (KK) digital, dan gerai digital.